Grasi dan amnesti merupakan istilah yang sering ditemui di dalam perkara pidana. Sering dianggap sama, nyatanya grasi dan amnesti merupakan dua istilah dengan maksud yang berbeda dalam dan amnesti merupakan istilah yang sering ditemui di dalam perkara pidana. Sering dianggap sama, nyatanya grasi dan amnesti merupakan dua istilah dengan maksud yang berbeda dalam merupakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. grasi diatur dalam UU No. 22 Tahun 2002 Jo. UU No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi dan Putusan MK pemberian grasi terdapat syarat yang harus dipenuhi, yaitu dimohonkan oleh terpidana kepada Presiden dan putusan yang dapat dimintakan grasi adalah putusan pidana mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling rendah 2 JugaPengawasan dan Kode Etik HakimAsal Usul Hakim Dipanggil ‘Yang Mulia’Latar belakang pemberian grasi oleh Presiden dikarenakan seandainya dipandang adanya kekuranglayakan dalam penerapan hukum, maka pemberian grasi dalam hal ini adalah untuk memperbaiki penerapan hukum, serta seandainya dipandang bahwa para terpidana sangat dibutuhkan negara atau pada mereka terdapat penyesalan yang sangat mendalam, maka dalam hal ini pemberian grasi adalah demi kepentingan terpidana dijatuhi pidana mati, permohonan grasi dapat diajukan oleh keluarga tanpa persetujuan terpidana. Selain itu, menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM dapat meminta terpidana, kuasa hukum atau keluarga terpidana untuk mengajukan permohonan grasi demi kepentingan kemanusiaan dan grasi dapat diajukan dalam bentuk tertulis. Salinan permohonan grasi disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama yang diteruskan kepada Mahkamah secara singkat merupakan permohonan ampun terpidana yang diajukan kepada presiden. seseorang yang mendapatkan grasi dari presiden adalah orang yang mengaku bersalah dan memohon pengampunan kepada Presiden sebagai kepala negara.
Penguranganhukuman yang diberikan kepada narapidana: DENDA: Hukuman dengan membayar uang: IKAB: Hukuman, siksa: DANDAPATI: Hukuman mati: AMNESTI: Pengampunan hukuman oleh kepala negara pada seseorang: PUNISHMENT: Hukuman (Inggris) ASFAR: Kuning (Arab) jijik, takut Matahari (Jerman) Mata tenggala; mata bajak Belum terpengaruh oleh dunia
- Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus memegang kekuasan pemerintah. Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui proses Pemilihan Umum Pemilu. Dalam menjalankan pemerintahnnya presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menteri yang disebut kabinet. Dalam tugasnya, Presiden memiliki hak preogratif. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, hak Preogratif adalah hak istimewa yang dipunyai oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan juga Mengenal Amnesti, Hak Presiden yang Saat Ini Didesak untuk Diberikan Jokowi ke Baiq Nuril Hak preogratif presiden Dikutip situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI, berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar UUD 1945, Presiden Republik Indonesia berhak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan Mahkamah Agung MA. Presiden juga memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan Dewan Perwakilan Rakyat DPR. Berikut hak preogratif yang dimiliki oleh presiden Grasi Grasi adalah hak bagi presiden untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali. Grasi merupakan salah satu dari lima yang dimiliki kepala di bidang yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuatan. Contoh, mereka yang mendapat hukuman mati lalu memperoleh grasi dari presiden. Bisa pengurangan masa tahanan atau bebas. Baca juga Grasi Presiden Jokowi kepada Annas Maamun yang Menuai Kritik... Hasan Basri, dalam jurnal berjudul Kewenangan Konstitusi Hak Preogratif Presiden dalam memberikan grasi kepada terpidana atas kasus narkoba 2019, jika kewenangan Presiden dalam pemberian Grasi kepada terpidana termaktub dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menempatkan kedudukan yang dimiliki Presiden pada posisi dua fungsi dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Yaitu fungsi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana, dengan demikian pertimbangan Mahkama Agung MA.Rehabilitasi Rehabilitasi merupakan suatu tindakan presiden dalam rangka memulihkan nama baik seseorang yang telah hilang. Fokus pada rehabilitasi terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan itu tidak tergantung kepada UU tetapi pada pandangan masyarakat sekitar. Rehabilitasi diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945. Presiden harus memperhatikan pertimbangan dari DPR dalam pemberian rehabilitasi. Amnesti Amnesti adalah sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya. Baca juga Ketua MPR Perppu Hak Presiden Amnesti diberikan oleh badan hukum tinggi negara, seperti badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Presiden memberikan amnesti dengan mempertimbangkan DPR. Dilansir Encyclopaedia Britannica 2015, amnesti berasal dari bahasa Yunani, yakni amnesia. Amnesti biasanya diberikan untuk kejahatan politik terhadap negara, seperti penghianatan, penghasutan, atau pemberontakan. Secara teknis amnesti berbeda dari pengampunan. Karena pengampunan hanya membebaskan dari hukuman. Pada 1865, Presiden Amerika Serikat AS, Andrew Johnson mengeluarkan proklamasi pemberian penuh maaf kepada semua mantan konferedasi kecuali pemimpin tertentu yang akan mengambil sumpah kesetiaan yang tidak memenuhu syarat ke AS. Abolisi Abolisi merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara. Di mana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Dalam pemberian abolisi, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR. Abolisi diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Sistemkami menemukan 25 jawaban utk pertanyaan TTS pemgampuan hukuman yang diberikan kepala negara keoada seseorang. Kami mengumpulkan soal dan jawaban dari TTS (Teka Teki Silang) populer yang biasa muncul di koran Kompas, Jawa Pos, koran Tempo, dll. Kami memiliki database lebih dari 122 ribu.
Indonesia merupakan salah satu negara demokrasi yang menerapkan teori trias politika, yaitu pemisahan kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar Pemisahan kekuasaan ini tidak bersifat kaku, namun ada koordinasi yang satu dengan yang lain. Pemisahan kekuasan pemerintahan diIndonesia meliputi Lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif di Indonesia Legislatif yang bertugas membuat undang undang. Lembaga legislatif meliputi Dewan Perwakilan Rakyat DPR,DPD, MPR. Eksekutif yang bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Lembaga eksekutif meliputi presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya. Yudikatif yang bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Lembaga yudikatif terdiri atas Mahkamah AgungMA, Mahkamah Konstitusi MK, dan Komisi Yudisial. Pengertian Lembaga Legislatif Pengertian Lembaga Legislatif adalah lembaga yang memiliki tugas dan wewenang untuk merumuskan dan membuat peraturan, kebijakan, dan Undang-Undang suatu negara. Sebagai badan deliberatif pemerintah, lembaga ini memiliki kuasa dalam membuat hukum di suatu negara. Baca Juga Satelit Adalah - Sejarah, Jenis- jenis, Fungsi dan Cara Kerja dari Satelit Secara Lengkap Tugas dan Fungsi Lembaga Legislatif Lembaga Legislatif di Indonesia ini meliputi Dewan Perwakilan Rakyat DPR. DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota. Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna Anggota DPR/DPRD Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang; jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang; jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang. Fungsi Lembaga DPR Lembaga negara DPR yang bertindak sebagai lembaga legislatif mempunyai fungsi berikut ini Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang. Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN. Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang. Hak-Hak DPR DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja. Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Daerah DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Masa jabatan anggota DPD adalah lima dan Wewenang DPD Berdasarkan Pasal 22 D UUD 1945 kewenangan DPD sebagai berikut. Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah. Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah. Memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama. Melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama. Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR Lembaga MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan selama lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga dan Wewenang MPR Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 , MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar; Melantik presiden dan wakil presiden; Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar. Anggota MPR mempunyai hak berikut ini dalam menjalankan tugasnya Mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar; Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan; Memilih dan dipilih; Membela diri; Imunitas; Protokoler; Keuangan dan administratif. Pengertian Lembaga Eksekutif Pengertian Lembaga Eksekutif adalah lembaga yang bertugas untuk melaksanakan kebijakan, peraturan, dan undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif. Presiden, wakil presiden, dan menteri-menterinya adalah lembaga eksekutif yang menjalankan suatu pemerintahan. Lembaga eksekutif ini punya kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan dalam menjalankan pemerintahan sebuah negara. Di Indonesia, Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan. Tugas dan Fungsi Lembaga Eksekutif Lembaga Eksekutif di Indonesia meliputi presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya. Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Di Indonesia, Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. dan Wewenang Presiden Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden sebagai kepala negara mempunyai wewenang sebagai berikut Membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat. Mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita. Menerima duta dari negara lain Memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia. Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya Memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar Berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang RUU kepada DPR Menetapkan peraturan pemerintah Memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana. Presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang. Wewenang presiden sebagai panglima tertinggi angkatan perang adalah sebagai berikut Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR Menyatakan keadaan bahaya. presiden Wakil presiden adalah jabatan yang satu tingkat berada di bawah presiden. Wakil presiden dapat mengambil alih tugas dan jabatan presiden bila Presiden berhalangan. 3. Menteri Menteri adalah jabatan politik yang memegang suatu jabatan publik siginifikan dalam pemerintah. Menteri biasanya memimpin suatu kementerian dan dapat merupakan anggota dari suatu kabinet, yang umumnya dipimpin oleh seorang presiden, atau perdana menteri. Tugas dan Wewenang Lembaga Eksekutif Seperti yang dijelaskan sebelumnya pada pengertian lembaga eksekutif di atas tugas lembaga ini adalah melaksanakan peraturan, kebijakan, dan undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif. Selain itu, beberapa tugas dan wewenang lembaga eksekutif lainnya adalah sebagai berikut Melakukan kerjasama dan membuat perjanjian dengan negara lain atas persetujuan perwakilan rakyat. Mengangkat perwakilan negara Indonesia duta dan konsul untuk negara-negara sahabat. Duta besar Indonesia ditempatkan di ibu kota negara sahabat, dan konsul merupakan lembaga di bawah kedutaan besar Indonesia di negara lain. Menerima dan menjamu duta besar dari negara tetangga yang datang ke Indonesia. Memberikan tanda jasa, gelar, dan tanda kehormatan lainnya pada warga negara Indonesia/ asing yang memiliki jasa bagi Indonesia. Pengertian Lembaga Yudikatif Pengertian Lembaga Yudikatif adalah lembaga negara yang bertugas melakukan pengawasan, pengawalan, dan memantau proses pelaksanaan UUD, dan pengawasan pelaksaaan hukum di suatu Yudikatif di Indonesia diantaranya adalah Mahkamah Agung MA dan Mahkamah Konstitusi MK. Kedua lembaga negara ini berperan memberikan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan UUD dan hukum di Indonesia. Tugas dan Fungsi Lembaga Yudikatif Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran atasnya. Badan Yudikatif Indonesia berfungsi menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Di Indonesia, kini dikenal adanya 3 badang yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan tersebut. Badan-badan itu adalah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Fungsi-fungsi Yudikatif yang bisa dispesifikasikan kedalam masalah hukum kriminal, hukum sipil perkawinan, perceraian, warisan, perawatan anak; hukum konstitusi masalah seputar penafsiran kontitusi; hukum administatif hukum yang mengatur administrasi negara; hukum internasional perjanjian internasional. Hukum kriminal, penyelesaiannya biasanya dipegang oleh pengadilan pidana yang di Indonesia sifatnya berjenjang, dari Pengadilan Negeri tingkat kabupaten, Pengadilan Tinggi tingkat provinsi, dan Mahkamah Agung tingkat nasional. Civil law juga biasanya diselesaikan di Pengadilan Negeri, tetapi khusus umat Islam biasanya dipegang oleh Pengadilan Agama. Hukum Konstitusi, kini penyelesaiannya ditempati oleh Mahkamah Konstitusi. Jika individu, kelompok, lembaga-lembaga negara mempersoalkan suatu undang-undang atau keputusan, upaya penyelesaian sengketanya dilakukan di Mahkamah Konstitusi. Hukum Administratif, penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara, biasanya kasus-kasus sengketa tanah, sertifikasi, dan sejenisnya. Hukum Internasional, tidak diselesaikan oleh badan yudikatif di bawah kendali suatu negara melainkan atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB. Contoh Lembaga Yudikatif Beberapa contoh lembaga eksekutif di Indonesia adalah Mahkamah Agung Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara PTUN. Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang. Kewajiban dan Wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang; Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi; Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi. Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Komisi Yudisial Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini Mengusulkan pengangkatan hakim agung; Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim. Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun. Penelusuran yang terkait dengan Tugas Dan Wewenang Lembaga Eksekutif, Legislatif Dan Yudikatif lembaga legislatif di indonesia pengertian eksekutif, legislatif, yudikatif tugas dan wewenang lembaga yudikatif kedudukan dan wewenang lembaga eksekutif, legislatif yudikatif peran lembaga eksekutif wewenang lembaga eksekutif amerika serikat 3 alasan lembaga eksekutif dan legislatif dipilih oleh rakyat lembaga yudikatif dipilih oleh
Sistemkami menemukan 25 jawaban utk pertanyaan TTS perintah atau arahan yang diberikan oleh orang banyak kepada seseorang. Kami mengumpulkan soal dan jawaban dari TTS (Teka Teki Silang) populer yang biasa muncul di koran Kompas, Jawa Pos, koran Tempo, dll. Kami memiliki database lebih dari 122 ribu.
Mekanisme Hukuman Mati di Indonesia Oleh Satria Perdana, CPNS Analis Perkara Peradilan / Calon Hakim Masih segar dalam ingatan publik tentang Vonis Mati yang dijatuhi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdi Sambo. “Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di PN Jakarta Selatan, Senin 13/02. Putusan tersebut disambut riuh hadirin di ruang sidang. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa membacakan hal-hal yang dianggap memberatkan Ferdy, antara lain perbuatan dilakukan kepada ajudan sendiri, perbuatan mengakibatkan luka yang mendalam kepada keluarga Yosua, perbuatan telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat. Hukuman mati yang itu tentunya memicu perdebatan sendiri di kalangan masyarakat, para pembela HAM tentu tidak setuju dengan hukuman mati yang diberikan namun pihak keluarga korban pastinya mengucap syukur kepada majelis hakim yang telah mejatuhkan putusan tersebut. Melihat sejarah hukuman mati itu sendiri, Secara historis hukuman mati pertama kali ditentukan oleh Raja Hamurrabi dalam Codex Hamurrabi dari Babilonia pada abad ke-19 A. Sanusi Has, 199459. Dalam Kovenan Internasional yaitu Declaration Universal of Human Rights DUHAM hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia, sehingga tidak lagi diperbolehkan dan hukuman mati juga sudah usang, tidak memiki efek jera dan angka kejahatan. Indonesia merupakan negara yang mengakui eksistensi Hak Asasi Manusia, dalam Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan juga dalam perkembangan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang ke-2 dari pasal 28A-28J yang pokoknya membahas tentang Hak Asasi Manusia. Lebih dari itu Indonesia mempertegas pengakuan atas penegakan Hak Asasi Manusia dengan amanat TAP MPR NO XVII tahun 1998 tentang pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM. Namun, pengakuan hak asasi manusia tidak mengarah pada penghapusan hukuman mati, dan hukuman mati masih digunakan dan diakui di Indonesia. Dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana KUHP secara tegas mengatur tentang pidana mati sebagai pidana pokok. Pada Pasal 10 huruf a KUHP menyatakan, Pidana pokok terdiri dari, Pidana mati, Pidana penjara, Pidana kurungan, Pidana denda, Pidana tutupan. Pertanyaan berikutnya adalah terhadap apakah setelah vonis hukuman mati dijatuhkan tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan? Menurut KUHAP yang berlaku di Indonesia terpidana yang telah dijatuhi hukuman mati masih bisa menempuh upaya Hukum Biasa yang terdiri dari 1. Banding Banding merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan pidana. Terpidana dapat mengajukan Banding bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Negeri. Proses Banding akan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi nantinya. Sebagaimana diatur Pasal 67 KUHAP, yang berbunyi “Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk meminta Banding terhadap Putusan Pengadilan Tingkat Pertama, Kecuali terhadap Putusan Bebas, Lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.” Keputusan pengadilan yang dapat dimintakan banding hanya keputusan pengadilan yang berbentuk Putusan bukan penetapan, karena terhadap penetapan upaya hukum biasa yang dapat diajukan hanya kasasi. Tenggang waktu pernyataan mengajukan banding adalah 7 tujuh hari sejak putusan dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal 233 ayat 2 KUHAP. Apabila jangka waktu pernyatan permohonan banding telah lewat maka terhadap permohonan banding yang diajukan akan ditolak oleh Pengadilan Tinggi karena terhadap putusan Pengadilan Negeri yang bersangkutan dianggap telah mempunyai Berkekuatan Hukum Tetap/Inkrach. 2. Kasasi Kasasi merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan pidana. Terpidana dapat mengajukan Kasasi atas Putusan Banding, apabila merasa tidak puas dengan isi Putusan Banding Pengadilan Tinggi. Proses Kasasi akan diperiksa oleh Mahkamah Agung nantinya. Sebagaimana diatur Pasal 244 KUHAP, yang berbunyi “Terdapat putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh Pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemerikasaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.” Tenggang waktu pernyataan mengajukan banding adalah 14 empat belas hari sejak diberitahukan kepada terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 245 ayat 1 KUHAP. Apabila jangka waktu pernyatan permohonan kasasi telah lewat maka terhadap permohonan kasasi yang diajukan dianggap menerima putusan sebelumnya. Dan akan ditolak oleh Mahkamah Agung karena terhadap putusan Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dianggap telah mempunyai Berkekuatan Hukum Tetap/Inkrach. Yang terakhir adalah upaya hukum luar biasa yakni 3. Peninjauan Kembali Peninjauan kembali dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh terpidana atau ahli warisnya kepada Mahkamah Agung, kecuali terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Dasar pengajuan peninjauan kembali adalah sebagaimana yang sebagaimana daitur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHAP, yang menyebutkan “a. Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan. b. Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbuktiitu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain. c. Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Peninjauan kembali juga dapat dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tepap, apabila putusan itu merupakan suatu perbutan pidana yang didakwakan dan terbukti namun tidak ikuti dengan suatu pemidanaan/ hukuman.” Upaya hukum biasa dan luar biasa ini adalah cara terdakwa untuk menghindari hukuman mati yang telah dijatuhkan terhadap dirinya, namun upaya hukum tadi bukan satu-satunya cara agar terlepas dari jerat pidana mati, Indonesia juga mengatur cara agar terpidana mati tersebut mendapatkan pengampunan atas perbuatannya. Jenis-jenis Pengampunan tersebut adalah 1. Grasi Kata grasi berasal dari bahasa latin Pardonare, yang di terjemahkan kedalam bahasa Inggris yaitu Pardone. Menurut Blacks Law Dictionary Sixth Edition, yang disusun oleh Henry Campbell Black. Tahun 1990 dituliskan bahwa Pardon an executive action that mitigates or sets aside punishment for a crime. An act of grace from governing power which mitigates the punishment the law demands for the offense and restores the right and privileges forfeited on account of the offense. Grasi diatur dalam UU No. 22 Tahun 2002 yang telah dirubah dalam UU No. 5 Tahun 2010. Menurut Pasal 1 UU No. 20 Tahun 2002, yang dimaksud grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Selain upaya hukum luar biasa, untuk menghindari dilaksanakannya pidana mati, terpidana melalui kuasa hukumnya seringkali mengajukan grasi kepada Presiden untuk mengubah putusan pidana mati tersebut. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, pidana mati disebutkan akan otomatis menjadi pidana seumur hidup apabila sepuluh tahun setelah keputusan penolakan grasi dikeluarkan oleh Presiden, dan jaksa belum melaksanakan eksekusi pidana mati tersebut. Hal ini berarti jaksa harus melaksanakan pidana mati sebelum sepuluh tahun setelah adanya penolakan kasasi Perlunya diskusi norma Pasal 7 ayat 2 UU Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Dimana pasal tersebut berbunyi permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan paling lama dalam jangka waktu 1 tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Permasalahan disini timbul selain membatasi, menghalangi, hak konstitusional Presiden sebagai kepala negara untuk memberikan grasi, hal tersebut juga menjadi masalah bila mengajukan lebih dari 1 tahun maka permohonan grasi tersebut menjadi daluarsa. Jika dilihat dari persfektif hukum pidana, kewenangan Presiden berkaitan dengan Pasal 14 UUD 1945 tentang Grasi dan UU No. 22 Tahun 2002 sebagaimana dirubah dengan UU No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi sesungguhnya berkaitan erat dengan dua hal penting dalam hukum pidana, yakni perihal hapusnya kewajiban menjalankan pidana dan tujuan pemidanaan. Dari persfektif ini dapat disimpulkan bahwa berkaitan dengan grasi maka sesunggunya Presiden menyerap sebagian kecil kewenangan hakim dalam menetapkan jenis pidana yang dijatuhkan dan lamanya seseorang menjalani pemidanaan. Dalam Pasal 2 ayat 1 UU No. 5 Tahun 2010 diatur bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden. Kata “dapat” dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kebebasan kepada terpidana untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak untuk mengajukan permohonan grasi sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2010. Hak mengajukan grasi diberitahukan kepada terpidana oleh hakim atau hakim ketua sidang yang memutus perkara pada tingkat pertama. Jika pada waktu putusan pengadilan dijatuhkan terpidana tidak hadir, hak terpidana diberitahukan secara tertulis oleh panitera dari pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama, banding atau kasasi. Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah 2 tahun. Perlu di ingat bahwa permohonan grasi hanya dapat diajukan 1 kali, agar memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengajuan permohonan grasi dan menghindari pengaturan diskriminatif. 2. Amnesti Apabila merujuk pada kamus hukum yang ditulis oleh Marwan dan Jimmy, definisinya sbb amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan UUtentang pencabutan semua akibat dari pemindanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana. Dalam kaitannya dengan hukum pidana, kewenangan memberikan amnesti yang dimiliki Presiden ini sesungguhnya berbicara tentang hapusnya kewajiban seseorang menjalani pidana, khususnya berkaitan dengan alasan pemaaf dalam hukum pidana. Dengan pemberian amnesti sesungguhnya Presiden menyatakan bahwa sifat melawan hukum dari perbuatan seseorang ditiadakan karena Presiden mempergunakan hak nya memaafkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang dan sekelompok orang. Berbeda dengan amnesti, berkaitan dengan hak abolisi, jika dipotret dari teori hukum pidana maka hak ini mempunyai kesamaan ide dengan hapusnya hak menuntut yang dikenal di dalam KUHP. Berkaitan dengan hapusnya hak menuntut di dalam KUHP, secara umum penuntutan dihentikan atau dicabut apabila 1. Telah ada putusan hakim yang tetap de kracht van een rechter lijkgeweijsde mengenai tindakan yang sama Pasal 76. 2. Terdakwa meninggal dunia Pasal 77. 3. Perkara telah kadaluarsa Pasal 78. Terjadi penyelesaian di luar pengadilan Pasal 82. Pasal 4 UU 11 Tahun 1954 menyatakan bahwa dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang diberikan amnesti dihapuskan. Sedangkan untuk pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang diberikan abolisi ditiadakan. Amnesti dan abolisi pernah dilaksanakan sebagaimana dalam UU Darurat No. 11 Tahun 1954 sehubungan pada saat itu terjadinya sengketa politik antara Indonesia Yogyakarta dengan Kerajaan Belanda pasal 2. UU ini merupakan pelaksanaan dari UUD Sementara Tahun 1950. Menurut ketentuan pasal 1, Presiden memberikan amnesti atau abolisi dengan pertimbangan dari MA berdasarkan permintaan dari Menteri Kehakiman. Dalam hal aturan pelaksana dari ketentuan ini perlu diteliti lebih lanjut. Dengan adanya Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 yang mengatur lembaga yang memberikan pertimbangan kepada Presiden berbeda, maka ketentuan pasal 1 UU Darurat 1954 tidak berlaku lagi, namun demikian belum diatur bagaimana proses pelaksanaan amesti dan abolisi sebagai implementasi dari ketentuan pasal 14 ayat 2 UUD 1945 tersebut. “Kepentingan Negara” yang tercantum dalam UUD 1945 dalam pemberian amnesti diterjemahkan dalam konteks politik. UU amnesti dan abolisi sendiri tidak menjelaskan kriteria apa yang dimaksud dengan kepentingan negara. kedua aturan yang ada terkait pemberian amnesti dari Presiden, memberikan petunjuk yang berbeda terkait mekanisme yang harus dijalani. UU amnesti dan abolisi mengatakan presiden dapat memberikan amnesti setelah mendapat nasihat tertulis dan MA yang diminta terlebih dulu oleh kementerian terkait dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menurut UUD 1945 pasal 14 ayat 2, pemberian amnesti Presiden harus dengan pertimbangan DPR. mekanisme yang jelas terkait pemberian amnesti dari Presiden. Selain itu, aturan hukum yang baru juga harus memperjelas definisi dan indikator kepentingan negara dengan jelas. Hal ini akan memudahkan Presiden dalam menggunakan hak prerogratifnya. Selain itu, DPR serta masyarakat juga bisa mengawasi jalannya pemberian amnesti oleh Presiden karena batasan-batasannya sudah jelas. Belum menemukan peraturan perundang- undangan tentang prosedur baku yang mengatur mengenaitatacarapemberianAmnesti. 3. Abolisi Apabila merujuk pada kamus hukum yang ditulis oleh Marwan dan Jimmy, definisinya sbb abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan. Merupakan hak prerogatif Presiden yang hanya diberikan setelah meminta nasihat MA. Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari MA yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman saat ini Menteri Hukum dan HAM. Apabila merujuk ada Pasal 2, amnesti dan abolisi diberikan kepada semua orang yang sebelum tanggal 27 Desember 1949 telah melakukan sesuatu tindak pidana yang nyata akibat dari persengketaan politik antara Republik Indonesia Yogyakarta dan Kerajaan Belanda. Apabila memahami substansi tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa amnesti dan abolisi berlaku sebelum 27 Desember 1949. Peraturan perundang-undangan tentang prosedur baku yang mengatur mengenai tata cara pemberian abolisi. Perlu adanya peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang mekanisme pemberian abolisi yang dapat diajukan permohonan abolisi adalah hanya terhadap seluruh proses pemeriksaan yang sedang berjalan sebelum pengadilan menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Alasan abolisi harus berdasarkan pada pertimbangan bahwa dengan melakukan proses hukum kepada tersangka atau terdakwa akan merugikan kepentingan umum atau kepentingan Negara. Untuk kedepan terdapat beberapa perubahan penting terkait hukuman mati ini, terutama pembaharuan yang telah dilakukan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Hal tersebut terdapat dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 100 Ayat 1 KUHP mengatur, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memerhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana. Namun dalam Pasal 100 Ayat 2 dijelaskan, pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. maka ketika ia menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji selama masa percobaan tersebut, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Yakni, dengan Keputusan Presiden Keppres setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung MA. "Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada Ayat 4 dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan," bunyi Pasal 100 Ayat 5 KUHP. "Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung," bunyi Pasal 100 Ayat 6 KUHP. Demikian artikel ini dibuat oleh penulis semoga bermanfaat untuk menambah wawasan pembaca terkait mekanisme hukuman mati di Indonesia.
Sistemkami menemukan 25 jawaban utk pertanyaan TTS pengampunan hukuman oleh kepala negara yang diberikan kepada seseorang. Kami mengumpulkan soal dan jawaban dari TTS (Teka Teki Silang) populer yang biasa muncul di koran Kompas, Jawa Pos, koran Tempo, dll. Kami memiliki database lebih dari 122 ribu.
BerandaKlinikKenegaraanHak Prerogatif bagi ...KenegaraanHak Prerogatif bagi ...KenegaraanKamis, 27 Januari 20221. Apa sebenarnya yang disebut hak prerogatif menurut hukum? Siapa saja yang memiliki hak tersebut? 2. Apakah seorang Kepala Desa berhak memecat bawahannya dengan beralasan hak prerogatif tersebut? Karena Kepala Desa yang mengeluarkan SK pengangkatan aparatur desa di prerogatif adalah hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuasaan badan-badan perwakilan. Merujuk definisi tersebut, yang memiliki hak prerogatif hanyalah seorang kepala negara atau presiden. Kepala daerah baik bupati, gubernur, dan pemimpin daerah otonom lainnya tidak memiliki hak prerogatif, namun dibekali oleh sejumlah kewenangan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel berjudul Hak Prerogatif yang dipublikasikan pertama kali pada Selasa, 16 Juli 2013. Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan merujuk pada tulisan Ananda B. Kusuma, yang berjudul UUD 1945 Mengenal Hak Prerogatif. Dalam artikel tersebut, pengajar Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menjelaskan bahwa menurut Thomas Jefferson, hak prerogatif diartikan sebagai kekuasaan yang langsung diberikan oleh konstitusi power granted him directly by constitution. Sebagai informasi tambahan, Thomas Jefferson adalah tokoh yang menulis Declaration of Independence dan ikut menyusun Konstitusi Amerika Presiden dalam UUD 1945Bila merujuk pengertian hak prerogatif tersebut, hak prerogatif adalah hak yang dimiliki oleh presiden dan tercantum dalam beberapa pasal dalam UUD 1945. Hak yang dimaksud, antara lainPasal 10 UUD 1945 Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara;Pasal 11 ayat 1 UUD 1945 Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat “DPR” menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain;Pasal 12 UUD 1945 Presiden menyatakan keadaan bahaya;Pasal 13 UUD 1945 Presiden mengangkat duta dan konsul;Pasal 14 UUD 1945 Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung “MA”; Presiden juga memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR;Pasal 15 UUD 1945 Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur UU; danPasal 17 UUD 1945 Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Prerogatif Presiden Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, dan AbolisiSebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, Pasal 14 UUD 945 menerangkan bahwa presiden memiliki hak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA; serta amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR. Sehubungan dengan ini, mari simak contoh hak prerogatif yang dan RehabilitasiKetentuan grasi diatur dalam UU Grasi sebagaimana diubah dengan UU 5/2010. Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.[1]Terkait grasi, Penjelasan Umum UU Grasi menegaskan bahwa pemberian grasi bukanlah campur tangan presiden dalam bidang yudikatif, melainkan hak prerogatif untuk memberikan ampunan. Kemudian, meski pemberiannya dapat mengubah, meringankan, mengurangi, atau menghapuskan kewajiban menjalani pidana, grasi tidak berarti menghilangkan kesalahan dan bukan merupakan rehabilitasi terhadap untuk diketahui bahwa grasi hanya dapat diajukan satu kali.[2] Setelah diajukan oleh terpidana, presiden memiliki berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.[3] Bentuk yang diberikan dapat berupa keringanan atau perubahan jenis pidana, pengurangan jumlah pidana, atau penghapusan pelaksanaan itu, perihal rehabilitasi diatur dalam Pasal 1 angka 23 KUHAP yang berbunyi Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dan AbolisiHak prerogatif presiden lainnya, adalah amnesti dan abolisi diatur dalam UU Darurat 11/1945. Berdasarkan Kamus Hukum yang dibuat oleh M. Marwan dan Jimmy P, amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui undang-undang tentang pencabutan semua akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana hal. 14.Kemudian, abolisi berarti suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan hal. 10.Terkait pemberian amnesti dan abolisi, Pasal 4 UU Darurat 11/1945 menerangkan bahwa pemberian amnesti membuat hukuman pidana akan seseorang dihapuskan. Lalu, untuk pemberian abolisi, penuntutan terhadap orang-orang yang diberikan abolisi ditiadakan. Hak Prerogatif Kepala Desa Menjawab pertanyaan Anda perihal dikeluarkannya SK Surat Keputusan oleh seorang kepala desa dengan alasan hak prerogatif untuk memecat aparatur desa atau bawahannya, penting untuk diketahui bahwa hal tersebut kurang membahasnya, kami asumsikan apa yang dimaksud aparatur desa sebagai bawahan seorang kepala desa adalah perangkat desa. Tugas dari perangkat desa adalah untuk membantu kepala desa dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintah desa. PP 43/2014 dan perubahannya memang menyebutkan bahwa seorang perangkat desa dapat diberhentikan dari jabatannya. Namun, pemberhentian yang dimaksud harus dilakukan dengan mekanisme khusus[4]kepala desa melakukan konsultasi dengan camat mengenai pemberhentian perangkat desa;camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yang memuat pemberhentian perangkat desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala desa; danrekomendasi tertulis camat atau sebutan lain dijadikan dasar oleh kepala desa dalam pemberhentian perangkat desa dengan keputusan kepala desa. Menurut hemat kami, istilah memecat perangkat desa tidak tepat disebut sebagai hak prerogatif. Pengangkatan dan pemecatan seorang perangkat desa adalah wewenang dari kepala desa. Perlu kami tekankan sekali lagi, wewenang dan hak prerogatif adalah kedua hal yang berbeda. Hak prerogatif sebagaimana didefinisikan Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuasaan badan-badan perwakilan. Merujuk definisi tersebut, yang memiliki hak prerogatif hanyalah seorang kepala negara atau presiden. Kepala daerah, baik bupati, gubernur, dan pemimpin daerah otonom lainnya tidak memiliki hak prerogatif, namun dibekali oleh sejumlah kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hak prerogatif kepala desa dan hak prerogatif bupati adalah tidak informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami, semoga HukumUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan terakhir kalinya diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Marwan dan Jimmy P. Kamus Hukum. Surabaya Reality Publisher, 2009;Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada 27 Januari 2022, pukul WIB.[1] Pasal 1 angka 1 UU Grasi[3] Pasal 4 UU Grasi[4] Pasal 69 PP 43/2014Tags
Berikutnyaamnesti yang dapat diartikan sebagai pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti yang diberikan untuk banyak orang dapat disebut sebagai amnesti umum.
Dalam pemberitaan di media masa, sering kali kita mendengar adanya pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi dari presiden. Namun sebenarnya apa perbedaan dari istilah-istilah tersebut? Dalam artikel ini akan dibahas perbedaan definisi dari masing-masing istilah tersebut dan juga cara adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Grasi diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi “UU Grasi”.Terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan paling lama dalam jangka waktu 1 satu tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Kata “dapat” ini maksudnya untuk memberikan kebebasan kepada terpidana untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak untuk mengajukan permohonan grasi. Permohonan grasi hanya dapat diajukan 1 satu pidana yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah 2 dua tahun. Permohonan grasi tidak akan menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana atau hakim ketua sidang yang memutus perkara di tingkat pertama memberi tahu kepada terpidana mengenai hak mengajukan grasi. Apabila terpidana tidak hadir pada saat putusan pengadilan dijatuhkan, hak terpidana untuk mengajukan grasi diberitahukan secara tertulis oleh panitera dari pengadilan yang memutus perkara pada tingkat grasi dapat diajukan oleh terpidana atau kuasa hukumnya. Selain itu dapat juga diajukan oleh keluarga terpidana dengan persetujuan terpidana. Keluarga yang dimaksud di sini adalah isteri atau suami, anak kandung, orang tua kandung, atau saudara sekandung terpidana. Namun apabila terpidana dijatuhi pidana mati, permohonan grasi dapat diajukan oleh keluarga terpidana tanpa persetujuan terpidana. Selain itu, menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat meminta terpidana, kuasa hukumnya atau keluarga terpidana untuk mengajukan permohonan grasi demi kepentingan kemanusiaan dan grasi diajukan dalam bentuk tertulis. Salinan permohonan grasi disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung. Permohonan grasi dan salinannya juga dapat disampaikan oleh terpidana melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan tempat terpidana menjalani pidana. Kepala Lembaga Pemasyarakatan kemudian menyampaikan permohonan grasi tersebut kepada Presiden dan salinannya dikirimkan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama paling lambat 7 tujuh hari terhitung sejak diterimanya permohonan grasi dan salinannya. Pengadilan tingkat pertama akan mengirimkan salinan permohonan dan berkas perkara terpidana kepada Mahkamah Agung dalam jangka waktu paling lambat 20 dua puluh hari terhitung sejak tanggal penerimaan salinan permohonan dalam jangka waktu paling lambat 30 tiga puluh hari terhitung sejak tanggal diterimanya salinan permohonan dan berkas perkara, Mahkamah Agung mengirimkan pertimbangan tertulis kepada Presiden. Presiden memberikan keputusan atas permohonan grasi, baik pemberian atau penolakan grasi, setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Jangka waktu pemberian atau penolakan grasi paling lambat 3 tiga bulan terhitung sejak diterimanya pertimbangan Mahkamah Agung. Keputusan Presiden disampaikan kepada terpidana dalam jangka waktu paling lambat 14 empat belas hari terhitung sejak ditetapkannya Keputusan dapat mendapat grasi dalam bentukperinganan atau perubahan jenis pidana;pengurangan jumlah pidana; ataupenghapusan pelaksanaan mengenai amnesti dapat dilihat dalam Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Namun, undang-undang tersebut tidak memberikan pengertian mengenai amnesti. Amnesti dapat didefinisikan sebagai pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara pada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan suatu tindak pidana. Pemberian amnesti berarti semua akibat hukum pidana dihapuskan. Berdasarkan Pasal 14 2 Undang-Undang Dasar 1945, presiden memberikan amnesti dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat “DPR”.Tidak terdapat peraturan yang khusus mengatur mengenai tata cara pengajuan amnesti. Namun, dalam praktiknya, sekretaris negara akan membuat usulan daftar nama-nama narapida yang akan mendapat amnesti. Setelah penelaahan internal, usulan tersebut akan dikirimkan kepada DPR untuk mendapatkan tanggapan. Dengan mempertimbangkan tanggapan DPR, apabila presiden menilai amnesti perlu diberikan, maka presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden mengenai amnesti. Melalui keputusan presiden tersebut, maka narapidana yang dimaksud akan dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan.[1]AbolisiAbolisi dapat didefinisiskan sebagai penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Abolisi diberikan pada terpidana perorangan dan diberikan saat proses pengadilan sedang atau baru akan berlangsung. Berdasarkan Pasal 14 2 Undang-Undang Dasar 1945, presiden memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Pasal 1 Angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, rehabilitasi dapat didefinisikan sebagai tindakan pemenuhan hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang terdakwa berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sementara itu, seorang tersangka berhak untuk menuntut rehabilitasi, apabila penangkapan, penahanan, penggeledahan atau penyitaan dilakukan tanpa alasan hukum yang J. PINAKUNARY LAW OFFICESArtikel ini juga tersedia dalam Bahasa Inggris Understanding the Difference between Clemency, Amnesty, Abolition, and Rehabilitation[1] “Tahapan Pengajuan Amnesti” oleh Abi Jam’an Kurnia, You may also like
Pengampunanhukuman oleh kepala negara: PATEN: Hak yang diberikan pemerintah kepada seseorang atas suatu penemuannya: REMISI: Perintah atau arahan yang diberikan oleh orang banyak kepada seseorang: JASA: 1 perbuatan yang baik atau berguna dan bernilai bagi orang lain, negara, atau instansi: pemerintah akan memberikan tanda -- bagi pahlawan
Pengampunanhukuman oleh kepala negara pada seseorang: PUNISHMENT: Hukuman (Inggris) BALAS: Ganjaran, hukuman: PENJARA: Hukuman kurungan: EKSEKUSI: Roh yang dipercayai berkuasa atas alam dan manusia Pengampunan hukuman oleh kepala negara yang diberikan kepada seseorang Kepercayaan kepada roh yang mendiami semua benda Percobaan untuk
Sistemkami menemukan 25 jawaban utk pertanyaan TTS perintah wewengan yang diberikan orang banyak kepada seseorang. Kami mengumpulkan soal dan jawaban dari TTS (Teka Teki Silang) populer yang biasa muncul di koran Kompas, Jawa Pos, koran Tempo, dll. Pengampunan hukuman dari kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah
ue9A8. 9jgavdqhil.pages.dev/7629jgavdqhil.pages.dev/4709jgavdqhil.pages.dev/8079jgavdqhil.pages.dev/3239jgavdqhil.pages.dev/9359jgavdqhil.pages.dev/3019jgavdqhil.pages.dev/9739jgavdqhil.pages.dev/5279jgavdqhil.pages.dev/269jgavdqhil.pages.dev/4749jgavdqhil.pages.dev/7509jgavdqhil.pages.dev/1409jgavdqhil.pages.dev/2729jgavdqhil.pages.dev/4729jgavdqhil.pages.dev/886
pengampunan hukuman oleh kepala negara kepada seseorang